Akselerasi Pembenahan Moral Penyelenggara Pemilu
Kepercayaan publik terhadap KPU sedang hancur. Perlu ada percepatan pembenahan moral institusi demokrasi tersebut.
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.” Demikian petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90- PKE-DKPP/V/2024.
Putusan tersebut berdasarkan laporan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda untuk Pemilu 2024. Dalam laporan itu disebutkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diduga melakukan perbuatan asusila yang melanggar sumpah/janji anggota KPU dan merusak integritas penyelenggara pemilu dengan melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.