logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemperkuat Partisipasi Digital
Iklan

Memperkuat Partisipasi Digital

Keberadaan platform partisipasi digital berpeluang mengubah kebijakan, prosedur (proses bisnis), perilaku, tata kelola.

Oleh
DEDI HARYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OteFn4ndS0mGn4nKcCS0KMKvrA8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F04%2Fc02f79c4-f0f1-4007-b26a-c9999d18f955_jpg.jpg

Bagaimana nasib dan prospek partisipasi dan kontrol publik dalam sistem dan tata kelola pemerintahan yang makin digital? Kecenderungan mendigitalkan sistem dan tata kelola pemerintahan saat ini sudah sampai pada titik tak bisa kembali/mundur (point of no return).

Dalam enam tahun terakhir ini, sekurangnya ada tiga beleid pemerintah yang mengukuhkan kerangka kelambagaan sistem dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (digital), yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres No 132/2023 tentang Arsitektur SPBE, serta Perpres No 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan