logo Kompas.id
OpiniLagi-lagi MK
Iklan

Revisi UU MK

Lagi-lagi MK

Rasanya tidak keliru jika pengurangan lingkup kewenangan penyelesaian sengketa di MK dibatasi pada sengketa pilpres.

Oleh
BAMBANG KESOWO
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Isu Mahkamah Konstitusi bikin geger lagi. Diberitakan, DPR sudah bersepakat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperbaiki lagi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Media massa bahkan melaporkan, prosesnya tinggal melangkah ke tingkat sidang paripurna. Publik banyak yang tidak tahu proses tersebut. Ada yang bilang DPR selingkuh. Atau pemerintah yang mengajak selingkuh. Atau bisa juga yang sebaliknya. Ada pula anggapan DPR dihinggapi pragmatisme. Mana pun yang benar, tiba-tiba wacana rencana perubahan (lagi) UU Mahkamah Konstitusi kini ramai lagi diperbincangkan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Lagi-lagi MK".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan