Lagi-lagi MK
Rasanya tidak keliru jika pengurangan lingkup kewenangan penyelesaian sengketa di MK dibatasi pada sengketa pilpres.
Isu Mahkamah Konstitusi bikin geger lagi. Diberitakan, DPR sudah bersepakat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperbaiki lagi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Media massa bahkan melaporkan, prosesnya tinggal melangkah ke tingkat sidang paripurna. Publik banyak yang tidak tahu proses tersebut. Ada yang bilang DPR selingkuh. Atau pemerintah yang mengajak selingkuh. Atau bisa juga yang sebaliknya. Ada pula anggapan DPR dihinggapi pragmatisme. Mana pun yang benar, tiba-tiba wacana rencana perubahan (lagi) UU Mahkamah Konstitusi kini ramai lagi diperbincangkan.