Iklan
Distopia Implementasi UU Desa Baru
UU Desa yang ”baru” hasil perubahan kedua ini tidak ada empati sosiologis terhadap nasib masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa telah sah dan berlaku mulai 25 April 2024. UU No 3/2024 ini produk perundang-undangan yang sarat dengan akomodasi kepentingan subyektif para penggawa pemerintahan di desa.
UU No 3/2024 secara substansial memperkuat kekuasaan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masa jabatan kepala desa selama delapan tahun untuk satu periode kepemimpinan memunculkan potensi penyimpangan politis atau aji mumpung (moral hazard) kekuasaan.