logo Kompas.id
OpiniMengatasi Hoaks Pascaputusan...
Iklan

Mengatasi Hoaks Pascaputusan MK

Ruang digital Indonesia harus dijaga tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan bagi setiap warganet.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dianulirnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) oleh Mahkamah Konstitusi menyisakan beberapa ”pekerjaan rumah” bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai dilakukan dengan ”cara lisan”, karena mengadopsi rumusan dari Pasal 433 KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2026.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan