Iklan
Patah Palu Hakim di Hadapan Politik
Sesungguhnya pengujian UU, termasuk UU Pemilu, adalah hal biasa. Menjadi luar biasa karena dikaitkan Gibran cawapres.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibacakan Senin (16/10/2023) β khususnya terkait syarat usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden β menunjukkan, "palu hakim telah patah di hadapan politik".
Sebagai sebuah pengujian, sesungguhnya pengujian UU, termasuk UU Pemilu, adalah hal biasa saja. Namun, kali ini menjadi luar biasa karena dikaitkan dengan upaya mendorong anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres).