logo Kompas.id
OpiniYudisialisasi Politik Oligarki
Iklan

Yudisialisasi Politik Oligarki

Alih-alih melindungi hak warga, putusan perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 justru menyempurnakan paradoks politik kuasa oligarki melalui MK. Ada kekhawatiran masa depan MK sekadar menjadi pembersih limbah politik oligarki.

Oleh
HERLAMBANG P WIRATRAMAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menegaskan, ”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Dari sembilan anggota majelis hakim, empat anggota, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pertimbangan majelis dalam suara terbanyaknya menjelaskan bahwa dalil para pemohon dinilai tidak beralasan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan