Ironi Riset dan Kebijakan Kelautan
Kebijakan perikanan dan kelautan harus hadir dengan data yang dapat diandalkan agar pembangunan kelautan dan perikanan tidak salah arah. Perlu pembenahan agar riset perikanan dan kelautan dapat diandalkan.
Berbagai polemik terkait kebijakan kelautan dan perikanan yang terjadi saat ini berawal dari lemahnya kondisi data yang ada. Tiga kebijakan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Benda Muatan Kapal Tenggelam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut lahir di tengah miskinnya dukungan data berkualitas.
Kelahiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum memberikan angin segar bagi riset kelautan dan perikanan. Bahkan, yang terjadi kemudian riset kelautan dan perikanan terserak baik data maupun aset riset. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) yang sebelum kuat dan konsolidatif dalam mendukung menyiapkan data ilmiah pun menjadi seperti mati suri akibat pemisahan riset dari kementerian teknis.