Kontroversi RUU Kesehatan
Publik yang Tersisih dari Ribut-ribut RUU Kesehatan
Akan sia-sia berkoar tentang Generasi Emas 2045 apabila RUU Kesehatan tidak bisa menjadi produk legislasi yang berpandangan luas dan relevan menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, pemerintah dan DPR kembali menyusun sebuah rancangan undang-undang dengan metode omnibus yang kembali memicu keriuhan adu diskursus di ruang publik. Adalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kali ini menjadi pembicaraan panas para pemangku kepentingan pembangunan kesehatan nasional.
Tidak bisa disanggah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang sudah usang. Beberapa peraturan perundang-undangan lain tentang kesehatan juga butuh penyesuaian agar relevan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Karena itu, sebuah undang-undang kesehatan yang mampu menjawab tantangan kesehatan nasional sekarang dan masa depan sejatinya amat dibutuhkan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Publik yang Tersisih dari Ribut-ribut RUU Kesehatan".
Baca Epaper Kompas