logo Kompas.id
OpiniPublik yang Tersisih dari...
Iklan

Kontroversi RUU Kesehatan

Publik yang Tersisih dari Ribut-ribut RUU Kesehatan

Akan sia-sia berkoar tentang Generasi Emas 2045 apabila RUU Kesehatan tidak bisa menjadi produk legislasi yang berpandangan luas dan relevan menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang.

Oleh
DIAH SATYANI SAMINARSIH
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/B5Kvmub4OUCeVMNeqNd558aeF-8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F19%2F90a80a23-3164-4cc1-929d-762f0ed9f32f_jpg.jpg

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, pemerintah dan DPR kembali menyusun sebuah rancangan undang-undang dengan metode omnibus yang kembali memicu keriuhan adu diskursus di ruang publik. Adalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kali ini menjadi pembicaraan panas para pemangku kepentingan pembangunan kesehatan nasional.

Tidak bisa disanggah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang sudah usang. Beberapa peraturan perundang-undangan lain tentang kesehatan juga butuh penyesuaian agar relevan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Karena itu, sebuah undang-undang kesehatan yang mampu menjawab tantangan kesehatan nasional sekarang dan masa depan sejatinya amat dibutuhkan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Publik yang Tersisih dari Ribut-ribut RUU Kesehatan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan