logo Kompas.id
OpiniReformasi Paradigma Politik,...
Iklan

Pemberantasan Korupsi

Reformasi Paradigma Politik, Memberantas Korupsi

Mengandalkan lembaga antirasuah dengan ”ritual tangkap-menangkap” saja tidak cukup untuk memberantas korupsi jika tanpa disertai ”reformasi paradigma politik”. Paradigma politik ini yang menjadi ujung dan pangkalnya.

Oleh
AHMAD FARISI
· 0 menit baca
https://assetd.kompas.id/2gza-uQTnCEioYWVMCAZ9x2NrLs=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F24%2Fba27f215-d4d6-4ae2-ab1b-42492b3dab52_jpg.jpg

Dalam laporan Transparency International Indonesia yang rilis pada Januari 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 menurun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022.

Penurunan skor IPK Indonesia pada 2022 itu kiranya penting menjadi perhatian bersama. Meski IPK sekadar angka, bisa dikatakan angka itu adalah representasi dari tubuh kekuasaan kita. Semakin rendah IPK kita, maka dapat dipastikan semakin korup pula tubuh kekuasaan kita. Karena itu, laporan TII itu jangan hanya dibaca sebagai laporan, tetapi juga sebagai alarm bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan