Ruang Gelap Sosialisasi Politik
Masa tunggu selama hampir satu tahun menuju kampanye Pemilu 2024 menciptakan ruang gelap sosialisasi politik, politik uang tidak akan bisa diproses. Karena itu, pengaturan masa tunggu kampanye harus diubah.
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 mengatur pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XVI/2018 menerjemahkan pemilu yang jujur dan adil sebagai pemilu yang bebas dari segala bentuk manipulasi peraturan yang menguntungkan kelompok tertentu, manipulasi pemilih melalui kampanye, dan manipulasi perolehan suara.
Sarah Birch (2011) menyebut bahwa manipulasi aturan dapat terjadi melalui perancangan aturan yang bertujuan melemahkan kesetaraan arena kompetisi. Sedangkan manipulasi pemilih, misalnya, dilakukan dengan memanipulasi preferensi murni atau kehendak bebas pemilih melalui pembelian suara politik uang atau praktik klientelisme.