Sistem Kerja Fleksibel dan Ilusi Kerja Layak
Sistem kerja fleksibel berpotensi mengganggu praktik hubungan industrial yang sudah mapan, dan akan melemahkan kekuatan serikat buruh akibat tingginya arus keluar-masuk pekerja. Perlindungan bagi pekerja menjadi rentan.
Apakah buruh akan hidup lebih layak dalam situasi kebijakan pasar kerja yang lebih fleksibel?
Pertanyaan ini kembali mengemuka sebagai reaksi atas kontroversi lahirnya UU No 6/2023 (pengganti UU Cipta Kerja). Bagi buruh dan aktivis buruh, peristiwa ini akan lama diingat karena UU ini kembali membongkar benteng perlindungan buruh setelah dipreteli oleh UU No 13/2003. Untuk Indonesia, situasi ini agak ironis karena pengalaman internasional, perubahan UU ke arah business friendly biasanya dilakukan pemerintah yang dimotori partai liberal, bukan partai prorakyat.