Serius Mengurus Pemilu
Berkaca dari permasalahan pada Pemilu 2019 dan menjelang Pemilu 2024, rakyat harus diberikan keyakinan bahwa negara serius mengurus hak mereka untuk mendapatkan pemilu yang luber, jurdil, dan tepat waktu.
Mengurus pemilu di Indonesia tidak mudah. Sejak pemilu pertama di masa awal republik, yakni Pemilu 1955, sudah beragam masalah dihadapi baik dari sisi regulasi, teknis, maupun gangguan keamanan. Pemungutan suara di sejumlah daerah tidak berlangsung sesuai jadwal disebabkan adanya keterlambatan peralatan kerja dan logistik, surat suara tertukar, ombak besar membuat distribusi logistik terlambat, hingga gangguan keamanan (Viryan Azis, 2022).
Karena pentingnya persiapan yang pasti, terukur, dan baik, maka UUDS 1950 menegaskan asas-asas dasar berupa pemilihan berkala yang jujur dan dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang menjamin kebebasan mengeluarkan suara.