logo Kompas.id
OpiniAbsurd
Iklan

Absurd

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Partai Prima dan KPU dibilang putusan absurd, tidak masuk akal, oleh pakar hukum. Makna ”absurd” pada putusan pengadilan rupanya berbeda dengan pada karya seni.

Oleh
INDRA TRANGGONO
· 1 menit baca
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Ada teater absurd. Ada pula putusan absurd. Lihatlah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum, yang secara tersirat berujung pada ”penundaan pemilu”.

Kontan banyak pakar hukum berkomentar kritis. Salah satunya A Ahsin Thohari dalam artikel ”Badut Keadilan” (Kompas, 14/3/2023): ”Kita masih belum tahu betul apakah terbitnya putusan absurd ini murni disebabkan perilaku tidak profesional hakim atau disebabkan faktor eksternal....”

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan