logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJangka Waktu Hak atas Tanah di...
Iklan

Jangka Waktu Hak atas Tanah di IKN

Penyempurnaan rumusan pengaturan tentang jangka waktu HGU/HGB/hak pakai dalam PP No 12 Tahun 2023 diperlukan agar tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Upaya tersebut agar dirumuskan dalam peraturan menteri.

Oleh
MARIA SW SUMARDJONO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara terbit pada 6 Maret 2023. Setelah penerbitan peraturan pemerintah ini, berkembang silang pendapat tentang pengaturan jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai di atas hak pengelolaan Otorita IKN, yang jika tidak diklarifikasi akan berkepanjangan dan kotraproduktif.

Untuk memahami secara obyektif pengaturan tentang jangka waktu hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB)/hak pakai selama 80 tahun sampai dengan 160 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 19, dan 20 PP No 12 Tahun 2023, landasan konseptualnya harus ditemukan dalam filosofi, konsepsi, prinsip/asas UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan