Iklan
Putusan Keliru Penundaan Pemilu
Sulit untuk percaya bahwa hakim tidak memahami prinsip-prinsip sederhana dalam peradilan dan perkara perdata yang memang sudah menjadi makanan mereka sehari-hari. Muncul dugaan, jangan-jangan ada sesuatu di belakangnya.
Tak banyak terendus oleh publik, tetiba putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat ajaib dan sukar dipahami secara nalar hukum. Setidaknya ada empat kekeliruan mendasar dalam putusan ini.