logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPutusan Keliru Penundaan...
Iklan

Putusan Keliru Penundaan Pemilu

Sulit untuk percaya bahwa hakim tidak memahami prinsip-prinsip sederhana dalam peradilan dan perkara perdata yang memang sudah menjadi makanan mereka sehari-hari. Muncul dugaan, jangan-jangan ada sesuatu di belakangnya.

Oleh
ZAINAL ARIFIN MOCHTAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tak banyak terendus oleh publik, tetiba putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima telah menjadi putusan yang sangat ajaib dan sukar dipahami secara nalar hukum. Setidaknya ada empat kekeliruan mendasar dalam putusan ini.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan