logo Kompas.id
OpiniMengerangkeng Mahkamah
Iklan

Mengerangkeng Mahkamah

Sejarah MK adalah sejarah turun naiknya kredibilitas sebuah lembaga di Indonesia setelah reformasi.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M2_A71VwLUbq21ieZRtxVMM4MkM=/1024x1550/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F18%2F97dd5db4-d802-4dd7-af65-4c78c95387ab_jpg.jpg

Jakarta tengah hujan lebat pada pagi hari. Jalanan macet. Seorang anggota DPR mengirim draf Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. ”Tolong dibaca,” tulisnya melalui Whatsapp.

Saya teliti satu per satu, pasal demi pasal. Draf Revisi UU Mahkamah Konstitusi itu katanya disusun Badan Legislatif DPR. DPR memang berhak menyusun rancangan undang-undang. Salah satu bagian yang kontroversial adalah aturan soal evaluasi hakim konstitusi. Dalam Pasal 27C ditulis, ”Hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi lima tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang”. Kemudian di Pasal 27C Ayat (2), ”Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat”.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan