logo Kompas.id
Opini”Minus Malum” Perppu Cipta...
Iklan

”Minus Malum” Perppu Cipta Kerja

Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat perlu segera direvisi karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Sementara itu, tahun 2023 adalah tahun politik menjelang pemilu.

Oleh
Redaksi
· 0 menit baca
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi (kiri) memaparkan pendapat dalam diskusi Kompas Collaboration Forum di Jakarta, Jumat (3/2/2023). Diskusi yang membahas Perppu Cipta Kerja ini dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Pemimpin Redaksi Harian <i>Kompas</i> Sutta Dharmasaputra (kanan), dan Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani (tengah).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi (kiri) memaparkan pendapat dalam diskusi Kompas Collaboration Forum di Jakarta, Jumat (3/2/2023). Diskusi yang membahas Perppu Cipta Kerja ini dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra (kanan), dan Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani (tengah).

Sudah sebulan lebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan, tetapi belum dibahas di DPR.

Saat perppu itu dikeluarkan, pada 30 Desember 2022, DPR sedang reses. Namun, mulai 10 Januari, sidang Dewan sudah dibuka, tetapi perppu belum kunjung dibahas. Padahal, pada 16 Februari nanti DPR memasuki reses kembali.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan