logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊProspek Penyelesaian HAM di...
Iklan

Prospek Penyelesaian HAM di Tahun Terakhir Jokowi

Negara tetap wajib mengadili pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih pada peristiwa yang belum pernah dibawa ke pengadilan. Kewajiban negara untuk mencari bukti terletak di Jaksa Agung dan justru itu yang belum dilakukan.

Oleh
USMAN HAMID
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

”Aku dkk korban Priok lagi sedih, Bang. Tanggal 11 Januari, kami menjadi korban lagi. Tidak diakui oleh pemerintah. Kecuali korban 12 kasus pelanggaran HAM berat,” kata Wanma Yetty.

Yetty adalah anak dari Bachtiar Johan, pedagang yang ditembak saat peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984. Jasad Bachtiar ditemukan dalam penggalian makam oleh ahli forensik, 16 tahun kemudian, saat Komnas HAM menyimpulkan peristiwa Priok sebagai pelanggaran HAM berat.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan