logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊResolusi BUMDes 2023
Iklan

Resolusi BUMDes 2023

Gairah kemajuan BUMDes terkendala beberapa hambatan struktural dan psikokultural. Perlu langkah inovasi kebijakan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang mengayomi kelembagaan, pengelola, dan unit usaha BUMDes.

Oleh
TRISNO YULIANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Aq1vrkrYH5zbCcSLsWtubo2lng=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F17%2F04600fea-94cb-48cb-b7c7-1cda25facef2_jpg.jpg

Badan usaha milik desa atau BUMDes menjadi tumpuan bagi pengembangan ekonomi perdesaan. BUMDes juga diletakkan sebagai pranata bisnis yang mengangkat potensi produk unggulan desa. Ikhtiar memajukan BUMDesa ditegaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan memberi ruang bagi BUMDes untuk berkolaborasi dengan kegiatan usaha BUMN dan korporasi.

Status badan hukum BUMDes yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 membuka peluang lebar bagi BUMDes untuk memperluas jenis usahanya. Jenis usaha yang tidak terpaku pada satu sektor usaha, tetapi merambah bisnis modern berbasis aplikasi teknologi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan