logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJalan Tengah Indonesia
Iklan

Jalan Tengah Indonesia

Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya melunasi utang sejarah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu melalui non-yudisial.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat Makarim Wibisono berbicara di depan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Surabaya, Selasa (27/12/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat Makarim Wibisono berbicara di depan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Tim penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu telah dibentuk. Selain melunasi janji kampanye di Nawacita, tugas itu juga merupakan tugas dan kewajiban konstitusional seorang pemimpin. Sesuai mandatnya, tim yang dipimpin Makarim Wibisono dan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD ini akan mengakhiri masa tugasnya pada 31 Desember 2022.

Seperti diberitakan, model penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU menerima model penyelesaian non-yudisial sejauh tidak mengorek luka lama.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan