Tajuk Rencana
Jalan Tengah Indonesia
Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya melunasi utang sejarah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu melalui non-yudisial.

Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat Makarim Wibisono berbicara di depan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Tim penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu telah dibentuk. Selain melunasi janji kampanye di Nawacita, tugas itu juga merupakan tugas dan kewajiban konstitusional seorang pemimpin. Sesuai mandatnya, tim yang dipimpin Makarim Wibisono dan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD ini akan mengakhiri masa tugasnya pada 31 Desember 2022.
Seperti diberitakan, model penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU menerima model penyelesaian non-yudisial sejauh tidak mengorek luka lama.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Jalan Tengah Indonesia ".
Baca Epaper Kompas