Memberantas Korupsi
Gerakan Antikorupsi Tanpa KPK
Menempatkan KPK sebagai setunggal lokomotif gerakan antikorupsi keliru besar dan berbahaya. Untuk menghela gerakan antikorupsi, dibutuhkan lima lokomotif, yaitu pemilu, peradilan, parpol, media, dan gerakan sosial.

.
Begitu tahu revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan, lalu pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang KPK plus tersingkirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan, sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi mewacanakan isu sangat strategits: bagaimana mengembangkan gerakan antikorupsi tanpa KPK.
Segera disadari, pertama, menganggap dan menempatkan KPK sebagai setunggal lokomotif gerakan antikorupsi keliru besar dan berbahaya. Setunggal lokomotif akan lebih mudah dibajak dan dikooptasi lalu dijadikan alat kekuasaan untuk melumpuhkan lawan/pesaing politik dan/atau melindungi orang/pihak tertentu.