Pengembangan Taman Nasional Komodo Perlu Melibatkan Masyarakat
Pariwisata berbasis konservasi di TN Komodo memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat. Meskipun demikian, pengelolaan ekowisata perlu melibatkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Rencana pemerintah untuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang menjadi bagian dari Taman Nasional Komodo segera diterapkan. Rencana itu berupa mekanisme menaikkan tarif kunjungan wisatawan ke dua destinasi itu dari Rp 200.000 per orang menjadi Rp 3,75 juta per orang per tahun. Biaya ini ditujukan untuk tiket masuk sekaligus biaya konservasi. Awalnya, tarif baru itu akan diterapkan mulai 1 Agustus 2022. Namun, rencana itu ditunda dan baru resmi diterapkan mulai 1 Januari 2023.
Rencana penerapan kebijakan tersebut berdasarkan hasil kajian pemerintah bersama lembaga pendidikan tinggi. Dari kajian itu disebutkan bahwa jumlah wisatawan yang berkunjung ke dua pulau tersebut dibatasi maksimal 219.000 orang per tahun. Alasannya, ada perubahan perilaku komodo dan kondisi lingkungan karena jumlah pengunjung yang berlebih.