RUU "Omnibus Law" Kesehatan versus Uniknya Profesi Dokter
Profesi kesehatan, khususnya profesi dokter itu unik, masing-masing memiliki kekhasannya. Bahwa dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembataninya, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya.
Prof Dr H M Laica Marzuki ketika menjadi saksi ahli dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (2015), mengatakan, โPembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan undang-undang yang mencederai hal constitutional given para warga di republik ini. Legal policy pembuat undang-undang tidak boleh memproduk undang-undang yang menyimpangi konstitusi, de hoogte wet. Bandul lonceng yang diayun terlalu jauh bakal mengusik ketenangan di malam yang hening. Para dokter yang mengajukan judicial review tidak ingin dilebih-lebihkan, namun hanya ingin disamakan dengan para sejawatnya di negara lain.โ
Kini bandul lonceng RUU Omnibus Law Kesehatan telah mengusik ketenangan di malam heningnya profesi kesehatan. Akibatnya, lima organisasi profesi kesehatan dalam konferensi persnya di Jakarta (26/9/2022), menolak RUU itu dengan tegas. Kelima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Salah satu alasannya karena selama ini undang-undang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran, Keperawatan, Tenaga Kesehatan, dan Kebidanan sudah berjalan dengan baik.