undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan
Profesi kesehatan, khususnya profesi dokter itu unik, masing-masing memiliki kekhasannya. Bahwa dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembataninya, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya.