logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊArgumentasi Kuasa Hukum...
Iklan

Argumentasi Kuasa Hukum Seyogianya Tidak Menyesatkan

Permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar KPK memeriksa kliennya menggunakan hukum adat menyesatkan. Hukum adat masuk dalam kajian hukum perdata/privat, sementara korupsi masuk dalam bidang hukum publik.

Oleh
YOHANES USFUNAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar kliennya bisa diperiksa secara adat. Lukas menjadi tersangka kasus korupsi untuk dugaan penerimaan suap Rp 1 miliar terkait dengan proyek yang bersumber dari APBD Papua (Kompas, 12/10-2022). Tentu, argumentasi praktisi hukum yang demikian itu menyesatkan jika ditelaah dari perspektif ilmu hukum.

Preseden buruk

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan