Iklan
Argumentasi Kuasa Hukum Seyogianya Tidak Menyesatkan
Permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar KPK memeriksa kliennya menggunakan hukum adat menyesatkan. Hukum adat masuk dalam kajian hukum perdata/privat, sementara korupsi masuk dalam bidang hukum publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar kliennya bisa diperiksa secara adat. Lukas menjadi tersangka kasus korupsi untuk dugaan penerimaan suap Rp 1 miliar terkait dengan proyek yang bersumber dari APBD Papua (Kompas, 12/10-2022). Tentu, argumentasi praktisi hukum yang demikian itu menyesatkan jika ditelaah dari perspektif ilmu hukum.
Preseden buruk