logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKenegarawanan DPR Diuji
Iklan

Kenegarawanan DPR Diuji

Apa pun alasannya, langkah DPR ini melanggar undang-undang, bahkan konstitusi. Masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengoreksinya.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Guntur Hamzah saat disahkan menjadi hakim konstitusi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Guntur Hamzah saat disahkan menjadi hakim konstitusi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah dinilai inkonstitusional.

Penilaian itu diberikan bukan oleh sembarang orang, melainkan oleh sembilan mantan hakim konstitusi, tiga di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK): Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva. Enam lainnya ialah Maruarar Siahaan, Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan