Iklan
Kenegarawanan DPR Diuji
Apa pun alasannya, langkah DPR ini melanggar undang-undang, bahkan konstitusi. Masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengoreksinya.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah dinilai inkonstitusional.
Penilaian itu diberikan bukan oleh sembarang orang, melainkan oleh sembilan mantan hakim konstitusi, tiga di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK): Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva. Enam lainnya ialah Maruarar Siahaan, Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.