Evaluasi Jabatan Hakim Konstitusi
Pengaturan evaluasi jabatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul tidak lebih dari sekadar upaya membonsai Mahkamah Konstitusi sebagai institusi peradilan yang independen.
Dua tahun setelah Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU-MK), DPR kembali menginisiasi rencana Perubahan Keempat UU-MK. Dalam penalaran awam, upaya ini jelas akan menimbulkan distorsi dan membuka kembali perdebatan publik dengan dua alasan.
Pertama, hasil perubahan ketiga UU-MK di dua tahun silam merupakan salah satu produk legislasi kontroversial dari sisi proses dan hasil. Kedua, putusan MK atas perkara pengujian perubahan ketiga UU-MK merupakan putusan โanti-klimaksโ karena mahkamah pada akhirnya menjustifikasi cara kerja pemerintah atas perubahan UU-MK.