logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บEvaluasi Jabatan Hakim...
Iklan

Evaluasi Jabatan Hakim Konstitusi

Pengaturan evaluasi jabatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul tidak lebih dari sekadar upaya membonsai Mahkamah Konstitusi sebagai institusi peradilan yang independen.

Oleh
IDUL RISHAN
ยท 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dua tahun setelah Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU-MK), DPR kembali menginisiasi rencana Perubahan Keempat UU-MK. Dalam penalaran awam, upaya ini jelas akan menimbulkan distorsi dan membuka kembali perdebatan publik dengan dua alasan.

Pertama, hasil perubahan ketiga UU-MK di dua tahun silam merupakan salah satu produk legislasi kontroversial dari sisi proses dan hasil. Kedua, putusan MK atas perkara pengujian perubahan ketiga UU-MK merupakan putusan โ€anti-klimaksโ€ karena mahkamah pada akhirnya menjustifikasi cara kerja pemerintah atas perubahan UU-MK.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan