logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemikirkan Ulang Penataan...
Iklan

Memikirkan Ulang Penataan Daerah

Seiring maraknya kampanye pemekaran di daerah, pemerintah agar mulai merancang-terbit kebijakan penataan daerah sebagaimana diamanatkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh
HERMAN N SUPARMAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tak kunjung terbit. Padahal, regulasi ini menjadi kompas penataan sehingga pemekaran, penggabungan, dan penyesuian daerah tidak bergerak liar mengikuti libido parokial tertentu.

Polemik pemekaran Papua beberapa waktu lalu pun semestinya menjadi titik pijak deliberasi baru untuk memosisikan penataan daerah sebagai program strategis nasional. Jika tidak, kisah sukses pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi angin segar bagi daerah lain untuk berakrobat membuka keran moratorium DOB.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan