Bahaya Rezimintasi Agama
Kita tengah berhadapan tidak hanya dengan kekuatan formalisasi agama di ruang publik, tetapi juga gejala rezimintasi agama oleh kelompok keagamaan. Karena itu, kita perlu mencoba hidup dalam kerangka negara pasca-agama.
Indonesia telah dideklarasikan sebagai negara berdasarkan Pancasila. NKRI bukan negara agama. Oleh sebab itu, tidak semestinya agama tertentu menjadi paling dominan dalam negara ini, apalagi kelompok keagamaan merasa paling berhak menjadi idola di hadapan kekuasaan politik. Jika hal ini terjadi, sebenarnya telah menusuk robek bangunan negara yang telah disepakati bersama para pendiri bangsa.
Dalam bangunan negara Pancasila, semua agama, aliran kepercayaan, dan keyakinan yang ada posisisinya setara di hadapan konstitusi. Tidak ada yang boleh mendaku sebagai kelompok keagamaan paling memberikan kontribusi atas negara ini sehingga berhak mendapatkan keistimewaan-keistimewaan dalam ruang-ruang politik kekuasaan.