Amatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah telah mengangkangi sejumlah aturan dan putusan pengadilan yang seharusnya dijadikan pedoman. Pengabaian aturan merupakan satu bentuk kesewenang-wenangan.
Tidak terbayang sebelumnya, praktik pengisian penjabat untuk menggantikan 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan berlangsung secara serampangan dan asal-asalan. Waktu enam tahun yang tersedia sejak diundangkannya Undang-Undang Pilkada (UU No 10/2016) tampak disia-siakan begitu saja tanpa menghasilkan jalan transisi yang memadai.
Masyarakat sipil akhirnya terpaksa berteriak lagi agar pemerintah menghentikan praktik sembrono penunjukan penjabat kepala daerah tersebut sebelum keseluruhannya bulat menjadi sebuah kesalahan. Sebab, praktik ini telah mengangkangi sejumlah aturan dan putusan pengadilan yang seharusnya dijadikan pedoman. Apabila praktik ini berlanjut, tentu bukan saja keabsahan penjabat terpilih yang akan dipersoalkan, melainkan juga kredibilitas pemerintahan nasional menjadi taruhannya.