Perguruan Tinggi Biang
Perguruan tinggi harus menjadi biang dalam pembangunan nasional, yaitu menjadi tulang punggung pemecahan persoalan bangsa termasuk lapangan kerja. Karena itu, transformasi PTNBH harus dilakukan.
Perguruan tinggi kita kerap tertinggal karena banyak menghabiskan waktu untuk administrasi dan indeks kinerja dari pengembangan substansi, inovasi, dan adaptasi keilmuan, termasuk komersialisasi dan nasionalisme sains.
Berawal dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012 pada halaman 215-216 yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) merupakan badan hukum publik yang berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan dalam perguruan tinggi. Perguruan tinggi negeri badan hukum bukan badan hukum perdata yang entitasnya mandiri otonom dan tidak terlepas dari negara, tetapi PTNBH merupakan agen negara yang masih tetap berada dalam kontrol negara.