Pendaftaran Tanah Adat Jangan Sampai Jadi Masalah Baru
Di samping memperjelas subyek dan obyek hak atas tanah adat, perlu pula dipahami dinamika hubungan hukum (baca: jenis hak) di antara keduanya. Sebab, masyarakat adat tidak imun dari perubahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat mengatur bahwa tanah adat akan didaftar dalam buku tanah. Lalu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, di atas tanah adat itu bisa diterbitkan hak pengelolaan untuk masyarakat adat. Selanjutnya, di atas hak pengelolaan itu, juga bisa diterbitkan hak guna usaha. Jika masa berlaku HGU habis, tanah kembali ke masyarakat adat.
Rencana pemerintah ini tentu perlu disambut baik. Dengan beleid baru, itu sudah terjawab persoalan yang dihadapi selama ini. Meski UUD 1945 sudah mengakui hak masyarakat adat, termasuk atas tanah adat, yang terjadi selama ini adalah kekosongan hukum. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, dapat melangkah maju.