logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUndang-Undang Cipta Kerja...
Iklan

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam batas waktu dua tahun. Jika tidak berhasil diperbaiki, UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

Oleh
GUNAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w7wcIi-cvwx0H7CU3PwYp7dSngo=/1024x1161/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211209-OPINI-Undang-Undang-Cipta-Kerja-Inkonstitusional-Bersyarat_1639056426.jpg
Kompas

Supriyanto

Pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Di persidangan pengujian formil di MK, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pembentukan UU Cipta bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Putusan MK tersebut membuktikan bahwa pertama, omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil. Kedua, MK tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Editor:
yovitaarika
Bagikan