logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPajak Karbon dan PNBP...
Iklan

Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan

Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon kian mendesak untuk segera disahkan dan diterbitkan menjadi basis aturan perdagangan karbon.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QC_vWIrKctBJp9h0GNYsgIVBdFo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211101-Opini-7-Digital_1635763382.jpg
HERYUNANTO

Kompas

Pemerintah Indonesia melakukan terobosan untuk memberlakukan pajak karbon mulai 2022. Tadinya pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, tetapi diundur menjadi 1 April 2022.

Langkah berani pemerintah ini harus diapresiasi dalam perspektif penanganan dan pengendalian perubahan iklim yang terus meningkat skalanya, baik secara global, regional, maupun domestik di Indonesia.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan