Iklan
Pajak Karbon dan PNBP Kehutanan
Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon kian mendesak untuk segera disahkan dan diterbitkan menjadi basis aturan perdagangan karbon.
Pemerintah Indonesia melakukan terobosan untuk memberlakukan pajak karbon mulai 2022. Tadinya pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, tetapi diundur menjadi 1 April 2022.
Langkah berani pemerintah ini harus diapresiasi dalam perspektif penanganan dan pengendalian perubahan iklim yang terus meningkat skalanya, baik secara global, regional, maupun domestik di Indonesia.