Tajuk Rencana
Masih Ada Upaya Banding
Kita memandang pengutipan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok sungguh keterlaluan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2225b119-d00f-407d-836e-a084a1cf355e_jpg.jpg)
Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.
Vonis hakim itu setahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Juliari selama empat tahun dan membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 14 miliar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Masih Ada Upaya Banding".
Baca Epaper Kompas