Iklan
Masih Ada Upaya Banding
Kita memandang pengutipan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok sungguh keterlaluan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.
Vonis hakim itu setahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Juliari selama empat tahun dan membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 14 miliar.