logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMasih Ada Upaya Banding
Iklan

Masih Ada Upaya Banding

Kita memandang pengutipan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok sungguh keterlaluan.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zpc79CpHdZaxVyXe_FNWHVWz-_s=/1024x764/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2225b119-d00f-407d-836e-a084a1cf355e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.

Vonis hakim itu setahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Juliari selama empat tahun dan membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 14 miliar.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan