UU ITE
Mengembalikan Norma UU ITE
Pemerintah melalui penerbitan SKB UU ITE berupaya memotong interpretasi yang lebar terhadap pasal-pasal UU ITE. Pengertian dan batasannya menjadi lebih pasti, tegas, dan menghilangkan multiinterpretasi.

Sorotan publik terhadap kontroversi kasus-kasus pelaksanaan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di lapangan telah direspons positif oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, dengan membentuk tim kajian. Tim itu terdiri atas dua subtim.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mengembalikan Norma UU ITE".
Baca Epaper Kompas