logo Kompas.id
OpiniJalan Berputar Reforma Agraria
Iklan

Jalan Berputar Reforma Agraria

Sinergi dan penguatan kebijakan dalam seluruh proses Reforma Agraria untuk menguatkan posisi tawar kelompok rentan dalam memperoleh keadilan terhadap akses dan pemenfaatan tanah untuk pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Oleh
MARIA SW SUMARDJONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tFS5nOop7qNkIgFi1Baq0zpNEsU=/1024x1454/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210607-Opini-6_color_1623072618.jpg

“Kebijakan pertanahan dalam UU Cipta Kerja untuk mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur”, demikian intisari presentasi Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada webinar dalam rangka Hari Pers Nasional, 4 Februari 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (BT) mengafirmasi hal itu. Fungsi BT menurut PP No 64 Tahun 2021 adalah membuat perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah (Pasal 3).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan