logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” Izin Penyadapan...
Iklan

”Quo Vadis” Izin Penyadapan KPK

Tindak pidana korupsi di Indonesia dianggap sebagai ”extraordinary crime”, sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Namun, cara tersebut dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak asasi manusia.

Oleh
HENDRY JULIAN NOOR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2wGCGgGL4ajFVit5CRtZ_yTRbFo=/1024x1047/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210604-OPINI-%E2%80%9DQuo-Vadis%E2%80%9D-Izin-Penyadapan-KPK_1622825235.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus pengujian UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam Putusan No 70/PUU-XVII/2019, MK menolak tiga permohonan uji materi dan uji formil yang diajukan. Namun, putusan a quo juga menerima sebagian uji materiil yang diajukan. Di antaranya perihal kewenangan penyadapan oleh KPK yang berdasarkan putusan a quo tak perlu lagi seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan