Iklan
”Quo Vadis” Izin Penyadapan KPK
Tindak pidana korupsi di Indonesia dianggap sebagai ”extraordinary crime”, sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Namun, cara tersebut dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak asasi manusia.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus pengujian UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Dalam Putusan No 70/PUU-XVII/2019, MK menolak tiga permohonan uji materi dan uji formil yang diajukan. Namun, putusan a quo juga menerima sebagian uji materiil yang diajukan. Di antaranya perihal kewenangan penyadapan oleh KPK yang berdasarkan putusan a quo tak perlu lagi seizin Dewan Pengawas (Dewas).