logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemaknai Putusan Hakim dari...
Iklan

Memaknai Putusan Hakim dari Perspektif Sosio-legal

Secara hampir bersamaan, masyarakat sipil dikecewakan oleh dua putusan pengadilan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK, yang kedua putusan Mahakamah Agung yang mencabut SKB Tiga Menteri.

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HbX-fKUr4AC7-rnTf5N66g80g6A=/1024x1212/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210603-Ilustrasi-Opini-7-Memaknai-Putusan-Hakim_CLR_1622729850.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Secara hampir bersamaan, masyarakat sipil dikecewakan oleh dua putusan pengadilan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang padahal sudah kehilangan legitimasi sosialnya sejak perumusannya. Kedua, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait jaminan kebebasan dasar bagi setiap murid, yang selama ini dipaksa sekolah dan kepala daerah untuk berpakaian tertentu, dengan dalih agama.

Tampaknya, Indonesia bukan laboratorium yang baik bagi mahasiswa hukum untuk belajar pintar dari putusan hakim karena langkanya putusan hakim yang bernilai tinggi (landmark). Bagaimanakah kedudukan putusan hakim dan implikasinya bagi masyarakat?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan