logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” Bank Tanah
Iklan

”Quo Vadis” Bank Tanah

Idealnya, BT ditempatkan sebagai badan yang bisa mempercepat pelaksanaan reforma agraria dalam kerangka ekonomi berkeadilan guna menjamin terciptanya lapangan kerja dan penghidupan yang layak.

Oleh
USEP SETIAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z6kQgAGV3BAJcWG6cFffYroDfsU=/1024x738/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210413-Opini-7_Mesin-Administrasi-Reformasi_1618323083.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah pada 29 April 2021. Ini menyusul dikeluarkannya 49 peraturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (CK), dengan rincian 44 PP dan lima peraturan presiden, pada 17 Februari 2021.

PP Bank Tanah termasuk regulasi yang ditetapkan terlambat dua bulan dibandingkan dengan PP lainnya. Tertundanya penerbitan PP ini melahirkan beragam spekulasi. Misalnya, karena potensi komplikasi politik-hukum regulasi dan kelembagaan. Atau karena ketidaksiapan pendanaan awal Bank Tanah yang, menurut UU CK dan Rancangan Peraturan Pemerintah Bank Tanah (RPP-BT), sebesar Rp 5 triliun, dan Rp 2,5 triliun dalam PP. Ataukah ada hal lain yang mengadangnya?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan