logo Kompas.id
OpiniMenjernihkan Penyelesaian...
Iklan

Menjernihkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Untuk menuju penyelesaian yang komprehensif, sistematis, dan tuntas, lembaga-lembaga negara pemangku kepentingan perlu segera menyusun dan menyepakati peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Oleh
MUNAFRIZAL MANAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6cSPP6BgYTrW8sIGtgumPmu5G8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd8142773-80ff-4252-b809-41264315c8e8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Aksi yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut juga menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan.

Profesor Asvi Warman Adam mengalkulasi sisa waktu sekitar tiga tahun pemerintahan Jokowi tak cukup untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan yudisial maupun nonyudisial berbasiskan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam artikel ”Mendesak, Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu” di Kompas (16/4/2021).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan