Iklan
Menjernihkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Untuk menuju penyelesaian yang komprehensif, sistematis, dan tuntas, lembaga-lembaga negara pemangku kepentingan perlu segera menyusun dan menyepakati peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.
Profesor Asvi Warman Adam mengalkulasi sisa waktu sekitar tiga tahun pemerintahan Jokowi tak cukup untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan yudisial maupun nonyudisial berbasiskan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam artikel ”Mendesak, Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu” di Kompas (16/4/2021).