logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTata Kelola Pertanahan...
Iklan

Tata Kelola Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja

UUCK tak mengatur tentang kedudukan masyarakat hukum adat (MHA) beserta hak-haknya. Penyebutan MHA sebatas sebagai obyek ketika tanah dalam wilayah MHA diperlukan untuk berbagai kegiatan/usaha.

Oleh
MARIA SW SUMARDJONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wLq4-O1KOq_7bRKGnro6D3T5PWQ=/1024x1206/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210315-Opini-6_web_1615817487.jpg

Penerapan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam tata kelola pertanahan merupakan pilihan, bukan keharusan. Tolok ukurnya, kesesuaiannya dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja (UUCK).

Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah merangkum tata kelola pertanahan sejak terjadinya, peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas tanah; hak atas tanah atau Hak Pengelolaan (HPL) pada Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah; dan Satuan Rumah Susun (sarusun).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan