logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRapor Merah Pengelolaan Guru
Iklan

Rapor Merah Pengelolaan Guru

Demi peningkatan mutu, keselamatan masa depan anak-anak kita, dan keselamatan hari depan kita bersama, negara diharapkan hadir mengelola pendidikan serta anggarannya secara baik. Juga membebaskan dari politik sempit.

Oleh
HAFID ABBAS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1XeSSf1mS6CQq20eD7XDWIHVc_E=/1024x1823/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201210-Opini-6-Rapor-Merah-Pengelolaan-Guru_1607610259.jpg

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia pada 28 November 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pemerintah merekrut guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jumlah besar.

Presiden telah mengeluarkan pula Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan hak mendapatkan gaji setara dengan PNS. Perekrutan guru baru ini akan dimulai pada 2021 yang jumlahnya akan mencapai 1 juta. Pemerintah juga telah mengalokasikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 3,6 triliun pada 2020 ini bagi sekitar 2 juta guru dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan