logo Kompas.id
OpiniPertobatan Ekologis
Iklan

Pertobatan Ekologis

Di saat masyarakat berjuang melawan Covid-19, DPR menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang. RUU yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha tambang itu dikhawatirkan justru memperparah kerusakan lingkungan.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JOw7vliHHR7SL9wHHMZ3Bry5rcs=/1024x1214/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486-e1582964965583.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Budiman Tanuredjo

Badai pandemi Covid-19 belum tahu kapan berakhir. Kini, publik terlibat ”perang” narasi. Mereka riuh berdebat soal narasi yang berasal dari Istana dalam dua titik waktu berbeda: ”perang melawan” Covid-19 pada Maret 2020 dan kemudian baru-baru ini, ”berdamai dengan” Covid-19.

Di tengah riuh dan kebingungan publik, mesin politik DPR bekerja. Para wakil rakyat Yang Terhormat itu bekerja dalam sunyi untuk mengegolkan revisi UU Mineral dan Batubara. Bekerja dalam sunyi dalam artian miskin perdebatan. Hasilnya: gol! Padahal, pembahasan RUU Minerba sempat ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo, September 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan