Iklan
Pencalonan Dibatalkan, Cagub Papua Barat Daya Ajukan Banding ke MA
Pelanggaran administrasi dari Abdul Faris karena mengganti kepala kampung dan kampung jelang Pilkada 2024.
MIMIKA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya. Cagub dengan nomor urut 1 tersebut dianggap melakukan pelanggaran administratif.
Abdul Faris yang berpasangan dengan Petrus Kasihiw ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.