logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPencalonan Dibatalkan, Cagub...
Iklan

Pencalonan Dibatalkan, Cagub Papua Barat Daya Ajukan Banding ke MA

Pelanggaran administrasi dari Abdul Faris karena mengganti kepala kampung dan kampung jelang Pilkada 2024.

Oleh
NASRUN KATINGKA
Β· 1 menit baca
Abdul Faris Umlati (kiri) dan Petrus Kasihiw saat debat kedua Pilkada Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (30/10/2024).
TANGKAPAN LAYAR KPU PAPUA BARAT DAYA

Abdul Faris Umlati (kiri) dan Petrus Kasihiw saat debat kedua Pilkada Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (30/10/2024).

MIMIKA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya. Cagub dengan nomor urut 1 tersebut dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Abdul Faris yang berpasangan dengan Petrus Kasihiw ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan