Iklan
Lukai Pedagang dengan Parang, Bocah di Semarang Terancam Penjara 5 Tahun
Bocah 14 tahun terancam hukuman penjara 5 tahun setelah membacok pedagang di Semarang. Orangtua diminta awasi anak.
SEMARANG, KOMPAS β MCA (14), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum karena telah melukai Agus Triono (45), pedagang yang menolak membayarkan pungutan liar yang diminta MCA. Akibat perbuatan tersebut, MCA terancam hukuman penjara 5 tahun.
Peristiwa itu bermula saat pada Jumat (18/10/2024) malam, Agus sedang berada warung bensin eceran miliknya di Kecamatan Pedurungan. Kala itu, Agus mendengar MCA dan Candra (40), ayah MCA, sedang memarahi Hendriyono (42), pedagang makanan yang berjualan tak jauh dari warung Agus.