logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLukai Pedagang dengan Parang, ...
Iklan

Lukai Pedagang dengan Parang, Bocah di Semarang Terancam Penjara 5 Tahun

Bocah 14 tahun terancam hukuman penjara 5 tahun setelah membacok pedagang di Semarang. Orangtua diminta awasi anak.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Anatomi kasus penganiayaan yang ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Senin (21/10/2024). Dalam kasus tersebut, MAC (14), bocah laki-laki asal Kota Semarang melukai korbannya yang merupakan pedagang menggunakan parang. Akibatnya, MAC diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Anatomi kasus penganiayaan yang ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Senin (21/10/2024). Dalam kasus tersebut, MAC (14), bocah laki-laki asal Kota Semarang melukai korbannya yang merupakan pedagang menggunakan parang. Akibatnya, MAC diancam hukuman penjara selama 5 tahun.

SEMARANG, KOMPAS β€” MCA (14), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum karena telah melukai Agus Triono (45), pedagang yang menolak membayarkan pungutan liar yang diminta MCA. Akibat perbuatan tersebut, MCA terancam hukuman penjara 5 tahun.

Peristiwa itu bermula saat pada Jumat (18/10/2024) malam, Agus sedang berada warung bensin eceran miliknya di Kecamatan Pedurungan. Kala itu, Agus mendengar MCA dan Candra (40), ayah MCA, sedang memarahi Hendriyono (42), pedagang makanan yang berjualan tak jauh dari warung Agus.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan