logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPutusan MK Antarkan Eddy...
Iklan

Putusan MK Antarkan Eddy Santana Mengusik Duel Herman Deru dan Mawardi Yahya

Putusan MK menjadi angin segar bagi pasangan calon baru untuk berkompetisi dalam Pilgub Sumsel.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
Β· 1 menit baca
Pasangan Herman Deru-Cik Ujang diiringi oleh ratusan pendukungnya menuju lokasi pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumsel di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Selasa (27/8/2024).
DOKUMENTASI KPU SUMSEL

Pasangan Herman Deru-Cik Ujang diiringi oleh ratusan pendukungnya menuju lokasi pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumsel di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Selasa (27/8/2024).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah membuat konstelasi Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan berubah. Putusan itu membuat mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra bisa maju dan mengusik duel dua calon lain, yakni Gubernur Sumsel petahana Herman Deru dan Wakil Gubenur Sumsel petahana Mawardi Yahya.

Dalam setahun terakhir, Herman dan Mawardi menjadi dua kandidat yang paling aktif menyuarakan niat maju dalam Pilgub Sumsel. Herman berpasangan dengan Bupati Lahat petahana Cik Ujang, sedangkan Mawardi berpasangan dengan Ketua DPRD Sumsel petahana RA Anita Noeringhati.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan