logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMelawan Putusan MK adalah...
Iklan

Melawan Putusan MK adalah Pembangkangan Konstitusi

Upaya badan legislatif DPR melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai adalah upaya pembangkangan konstitusi.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
ยท 0 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

MALANG, KOMPAS โ€” Upaya badan legislatif DPR untuk menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merupakan upaya pembangkangan konstitusi. Jika pelanggaran dan pembangkangan itu diteruskan, kekuasaan pemerintah akan menjadi tanpa batas.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Malang (UB), Muchamad Ali Safaโ€™at, Rabu (21/08/2024). Menurut Ali, manuver badan legislatif DPR dengan upaya mencoba mengutak-atik hasil keputusan MK menggambarkan adanya skenario kepentingan politik yang sudah dirancang dan diarahkan sejak lama sehingga skenario itu akhirnya terganggu dengan Keputusan MK.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan