Iklan
Puluhan TPS di Sultra Gelar Pemilihan Ulang, Pelanggaran Pidana Ditemukan
Sebanyak 24 TPS di Sultra akan lakukan pemungutan ulang dan lanjutan setelah berbagai pelanggaran pidana ditemukan.
KENDARI, KOMPAS โ Sebanyak 24 tempat pemungutan suara di Sulawesi Tenggara direkomendasikan menjalankan pemungutan suara ulang dan lanjutan setelah ditemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya, ada anggota Panitia Pemungutan Suara yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) Asril menyampaikan, ada 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan dua TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL). Lokasinya di 13 kabupaten/kota di โBumi Anoaโ, sebutan untuk Sultra.